Klaim Inafis Lebih Lengkap Dibanding E-KTP
Sabtu, 21 April 2012 – 01:26 WIB
Nantinya setiap warga akan dipungut Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu ini. Sementara perpanjangan dan penggantian kartu tidak dipungut biaya. "Jadi itu diatur dalam PP 50 tahun 2010 ,’’ paparnya.
Diharapkan kelak, pelayanan pembuatan Inafis Card ini dapat dilakukan di seluruh Polres di Indonesia. Bentuk kartu tersebut seperti kartu
E-KTP, dengan chip seperti kartu telpon seluler penyimpan data.
Sementara itu terkait tudingan bahwa adanya pemborosan anggaran yang dilakukan polri mengingat dalam waktu bersamaan pemerintah pusat juga tengah menjalankan program E-KTP, Saud tak sependapat. Jenderal bintang dua ini menjelaskan justeru keberadaan Inafis Card dapat melengkapi data yang dimiliki Kemendagri dalam E KTP itu.