Klaim Penggugat Dinilai Ngawur
Sidang Sengketa Pemilukada AsahanRabu, 02 Juni 2010 – 01:58 WIB
Kuasa hukum KPU Asahan itu mempertanyakan, sangat tidak masuk akal jika serta merta pemilih ketiga pasangan itu diklaim sebagai suara penggugat. Sementara, mengenai pencalonan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dimana Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif, dijelaskan bahwa Rachmad sudah melampirkan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika nantinya terpilih sebagai pemenang. Menurut kubu KPU Asahan, hal itu cukup karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai syarat pendaftaran calon.
Jika ada UU lain,yakni UU kepolisian, yang mengatur lain, lanjutnya, maka KPU Asahan tetap mendasarkan keputusanya pada UU yang mengatur tentang pemilukada, sebagai UU lex specialis. Dibantah pula mengenai tudingan penggugat bahwa KPU Asahan tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan dukungan pasangan Syahlan Idris-Mansur Marpaung dan Irwan Zaeni-M Rito. "PPK sudah melakukan verifikasi faktual," tandas tim kuasa hukum KPU Asahan.