KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3
Jumat, 30 September 2011 – 10:43 WIB
JAKARTA - Informasi dan investigasi yang dilakukan oleh LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ditanggapi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Investigasi LIRA menyebutkan dugaan KLH terlibat dalam mafia perdagangan limbah B3 (bahan beracun berbahaya). Atas dasar informasi tersebut KLH merasa perlu dan berkewajiban untuk mengklarifikasi. "Ada rilis yang dikeluarkan LIRA bahwa KLH menjadi mafia dan merugikan negara Rp 107,5 miliar, investigasi itu tidak benar. Semua ada prosedurnya. Jadi kalau dikatakan KLH terlibat mafia itu sangat tidak berdasar," tegas Masnellyarti, Deputi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, KLH.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu PP No 18/1999 Pasal 9, penghasil limbah B3 dapat mengekspor limbah B3-nya ke luar wilayah Indonesia baik dilakukan oleh penghasil itu sendiri maupun dengan menggunakan pihak ketiga sebagai eksportir. Secara internasional kegiatan ekspor limbah B3 diatur dalam Konvensi Basel, yaitu konvensi yang mengatur perpindahan limbah lintas batas. Indonesia telah meratifikasi konvensi basel melalui Kepres No 61/1993.
Pasal 6 dalam Konvensi menyatakan bahwa perpindahan lintas batas limbah B3 dan limbah lainnya hanya dapat dilakukan setelah dilakukan notifikasi kepada competent authority negara-negara pengimpor dan negara transit (jika ada), dan mendapat jawaban persetujuan Competent Authority Indonesia adalah KLH.
JAKARTA - Informasi dan investigasi yang dilakukan oleh LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ditanggapi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Investigasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:25 WIB - Hukum
PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:49 WIB - Humaniora
Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:28 WIB - Hukum
LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB