KLH Putuskan Undur Pengumuman Adipura
Rabu, 02 Juni 2010 – 21:09 WIB
"Saya tidak bisa memastikan daerah mana saja yang menerima atau tidak. Tapi pada dasarnya, memang ada daerah yang semakin baik dari tahun sebelumnya. Kalau daerah itu memiliki 73 poin dan bisa bersaing dengan kabupaten/kota lainnya, maka peluangnya juga besar," beber Sonny.
Untuk standar penilaian, lanjut Sonny, tak berbeda jauh dengan penilaian Adipura tahun-tahun sebelumnya. Valuasinya ada dua, yakni fisik dan non-fisik. Di mana untuk fisik meliputi perumahan, sarana kota, sarana transportasi, perairan terbuka, sarana kebersihan, serta pantai wisata. Sedangkan non-fisik adalah institusi dan manajemen. Sementara dalam kategori kota kecil, sedang dan kota besar, presentase penilaian untuk fisik mencapai 90 persen, sedangkan non-fisik hanya 10 persen.
"Di samping itu, daerah juga harus menerapkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana sampah harus dikelola dengan maksimal. Memang saat ini belum sempurna, tapi ini adalah proses, dan harus ditingkatkan ke depannya," paparnya.