Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, mengingat Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberlakukannya terhadap barang mewah.
Pria yang karib disapa BG itu juga kembali menegaskan pemerintah selalu berusaha untuk menyejahterakan rakyat.
“Semoga dengan keputusan itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan,” kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam siaran resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12) mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Sementara itu, barang-barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Adapun barang-barang yang bebas PPN, antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, dan rumput laut.
Sementara itu, aneka jasa yang bebas PPN, yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis -- baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.