KLHK Ajak Perusahaan Berproper Emas Kembangkan Program Kemandirian Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 79 persen dari 24,6 juta hektar ekosistem gambut di Indonesia berada di areal yang tidak dibebani izin atau nonkonsesi perusahaan.
Kondisi ini menjadi tantangan bagaimana melakukan upaya terbaik dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada lahan gambut yang tidak dibebani izin.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan Program Kemandirian Masyarakat untuk menjawab tantangan tersebut.
Pada pelaksanaannya salah satu cara yang ditempuh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), KLHK adalah dengan mengajak keterlibatan aktif sektor swasta terutama beberapa perusahaan yang telah beberapa kali mendapat peringkat EMAS dalam PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan) untuk mau membantu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan ekosistem gambut untuk berdaya dan mandiri secara finansial dan ekonomi.
Ajakan tersebut disampaikan melalui pertemuan virtual (virtual meeting) “Kemandirian Masyarakat di Ekosistem Gambut: Kurangi Potensi Karhutla dan Kerentanan Pangan” yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini.
Virtual meeting ini dihadiri enam perusahaan PROPER berperingkat EMAS, yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Badak LNG-Bontang, dan beberapa unit Pertamina yaitu PT. Pertamina (Persero) RU II Kilang Sei Pakning, PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, PT. Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau, PT. Pertamina EP Asset 1 - Field Jambi, serta bagian lingkungan PT Pertamina Kantor Pusat Jakarta.
"Peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut menjadi sangat penting. Kegiatan peningkatan peran aktif masyarakat tersebut telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PPKL, KLHK, sejak tahun 2015 – 2019 dengan capaian luasan pemulihan sebesar 9.959 Ha. Peningkatan peran aktif masyarakat di ekosistem gambut ini dilaksanakan melalui kegiatan pembasahan kembali lahan gambut yang kering yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Aceh, Sumatera Utara dan Kalimantan Timur, serta mengembangkan beberapa budidaya pertanian yang dapat digunakan untuk peningkatan perekonomian dan perikehidupan masyarakat setempat," jelas Dirjen PPKL KLHK M.R. Karliansyah, pada pertemuan virtual tersebut.
Karliansyah menambahkan hal ini akan menjadi peluang baik bagi perusahaan dalam mengembangkan kegiatan Community Development yang berwawasan lingkungan.