KLHK Akui Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau, Ini Alasannya
jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan petugas untuk mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera di konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT. Arara Abadi di Provinsi Riau.
Namun, tim mengaku menemui kesulitan karena belum ada satu pun barang bukti maupun petunjuk yang mengarah pada pelaku. Bahkan, penyebab kematian gajah jantan yang berusia 40 tahun tersebut juga masih jadi misteri.
"Kesulitannya mungkin karena rentang kejadiannya dengan ini sudah terlalu lama, kejadiannya diperkirakan 5-6 hari yang lalu. Dari sisi jejak juga agak sulit, kemudian menanyakan ke beberapa orang yang berada di lokasi terdekat tidak ada, karena lokasinya berada di tengah HTI. Ditanya mengenai pergerakan orang yang dicurigai dan segala macam, juga belum dapat info," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KHLK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Rabu.
Seekor gajah sumatera ditemukan sudah menjadi bangkai di konsesi PT. Arara Abadi pada 18 November 2019 pukul 11.45 WIB. Lokasi bangkai tepatnya berada di petak SBAD di Distrik Duri II konsesi PT. Arara Abadi Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tim Gakkum KLHK melakukan pemeriksaan di tempat kejadian pada Selasa (19/11), dan Eduwar menyatakan ada indikasi kuat pembunuhan terhadap satwa dilindungi itu untuk diambil gadingnya.
"Tapi sampai sejauh ini belum ada indikasi mengenai orangnya siapa. Masih dicari ini," kata pria yang akrab disapa Edo itu.
Dia mengatakan idealnya konsesi HTI merupakan perusahaan tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang, apalagi pemburu, namun ada celah pada penjagaan atau "jalur tikus" yang disinyalir luput dari penjagaan pihak perusahaan.
"Jalur tikus ada. Untuk menjaga kawasan, tanggung jawab dia (perusahaan). Yang jadi pertanyaan, tidak mungkin semua dipagar, jadi bentuk pertangungjawabannya yang perlu kita pilah," katanya.