KLHK Amankan Dua Gading Gajah Sumatera dan Pemiliknya di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera berhasil mengamankan seorang warga berinisial S, atas kepemilikan dua gading gajah sumatera seberat 5,2 kilogram.
Penangkapan KLHK bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Jambi, Polsek Tungkal Ulu, dan Polsek Merlung dilakukan di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (17/8).
BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 sentimeter dan 69 sentimeter terbungkus karung plastik putih di dalam rumah pelaku berinisual S.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi kali ini adalah langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai, kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” kata Sustyo kepada wartawan, Senin (19/8).
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea menambahkan, terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.
“Saat ini PPNS Balai Penegakan Hukum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Eduard Hutapea.