KLHK Amankan Dua Gading Gajah Sumatera dan Pemiliknya di Jambi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pun menegaskan, upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
BACA JUGA: Gubernur Papua Barat Sebut Korlap Aksi Demo di Manokwari sudah Diajak Bicara
"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Gakkum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini," tegasnya.
Untuk pelaku berinsial S, penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (cuy/jpnn)