KLHK: AMDAL Untuk Perlindungan Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan" di Jakarta, Rabu (14/10).
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan jika pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
“Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.
Ary melanjutkan jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," katanya.
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL. Kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.
Selanjutnya berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UUCK.