KLHK Bantu Lima Kabupaten Pulihkan Daerah Aliran Sungai Citarum
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten yang menjadi daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang. Dengan adanya MoU, pada tahun ini KLHK mempunyai program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada lima daerah tersebut.
Direktur Jenderal PSLB3 Rossa Vivien Ratnawati mengharapkan agar bantuan dari pemerintah pusat ini dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah," ujar Vivien di Jakarta, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Cara Edy Rahmayadi Memotivasi Para Pemain PSMS Medan
Vivien juga menekankan bahwa pemerintah melakukan multi pendekatan dalam pengelolaan sampah. Pertama adalah kampanye yang masif untuk mengurangi sampah. Kedua adalah pendekatan Circular Economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis, dalam hal ini pusat daur ulang berperan sangat penting. Ketiga, adalah melalui teknologi, dengan membangun incinerator, biodogester, dan sebagainya.
Adapun sarana yang akan dibangun adalah Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada tiga Kabupaten yaitu Bekasi, Subang, dan Indramayu. PDU ini dibangun dengan kapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari. PDU ini juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari.
Pengoperasian fasilitas PDU ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun dan efektivitas biaya sekitar 2 Juta rupiah per ton CO2 per tahun. Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini adalah untuk mengendalikan pembentukan gas metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun, dan karenanya pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton CO2 per tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir.
Bantuan lainnya adalah Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Purwakarta, Sumedang, dan Indramayu dengan kapasitas satu ton per hari. Kemudian, bantuan Biodigester kapasitas satu ton per hari di Bekasi. Terakhir adalah 10 unit motor sampah roda tiga di lima kabupaten yang menandatangani nota kesepahaman ini.