KLHK Beberkan Perkembangan NDC dan Strategi Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia berkomitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global. Hal ini tercermin dalam partisipasinya pada Perjanjian Paris yang kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Para negara pihak (party) yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman pada saat Media Briefing secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021), menyampaikan NDC Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.
Ruandha menyebut terdapat 5 sektor dalam NDC yang berperan dalam penurunan emisi GRK, yaitu energi, limbah, industrial processes and production use (IPPU), pertanian, dan kehutanan.
Ruandha mengaku telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia. Dalam pembaruan NDC tersebut, terdapat 4 pokok utama yang dibahas.
Pertama adalah, tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030 yang mana hal ini sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi.
Kedua adalah update informasi sesuai dengan kondisi saat ini. Ruandha memberi contoh, telah dimasukkan hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Kabinet Indonesia Maju 2019.
Ketiga, yang merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi.