KLHK Bentuk Satlakwasdal, Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Salah satunya penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Satuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK selaku Ketua dan dibantu tim ahli serta membawahi 10 Kelompok Kerja (Pokja).
"Jadi perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6).
Siti Nurbaya menjelaskan UUCK khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia.
UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.
"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," ujar Siti kepada seluruh jajarannya.
Seluruh jajaran KLHK diminta harus kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya.