KLHK Berhasil Bawa 567 Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan
Dalam rentang 2015 hingga akhir 2018, Roy menjelaskan hasil pekerjaannya yang kentara antara lain adalah pihaknya telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan.
Selain itu, sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juha telah diajukan ke pengadilan.
"Kita juga menggugat perusahaan atau pihak-pihak yang melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan.", jelas Roy.
Menurut Roy dari 18 kasus tersebut, 10 diantara telah mendapatkan putusan dari pengadilan atau inkracht.
Total nilai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum adalah senilai Rp 18,3 triliun.
Dalam hal operasi pencegahan pengamanan hutan, Roy menyebutkan sebanyak total 881 operasi yang dilakukan untuk pengamanan
dan pemulihan hutan maupun hasil hutan.
Dari total tersebut, terbagi menjadi 337 operasi perambahan hutan, 241 operasi tumbuhan satwa liar, dan 303 operasi pembalakan liar.
Sejak tahun 2015 pula, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK ini juga telah menangani sebanyak 2.677 pengaduan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.(*)