KLHK Bersikap Tegas Kepada Peneliti Asing Erik Meijaard yang Melanggar UU
Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.
Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak Bermaksud Menghalangi Penelitian
Sehubungan dengan itu, KLHK menegakan Surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan.
Namun, sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KLHK juga menegaskan surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan, yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia.(fri/jpnn)