Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Cari Solusi soal Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal

Rabu, 15 Juli 2020 – 16:20 WIB
KLHK Cari Solusi soal Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal - JPNN.COM
Alue Dohong. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencari solusi atas permasalahan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Pasalnya, masalah ini harus bisa diselesaikan dengan bijak dan disetujui semua pihak.

Salah satunya dengan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, seperti perwakilan masyarakat adat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), anggota DPR dan DPRD, hingga para perwakilan kementerian/lembaga terkait yang dirangkai dalam acara Focus Group Discussion (FGD), yang bertajuk Solusi Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan di Bawah Dua Hektare Dengan Cara Membakar.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong memimpin jalannya FGD tersebut.

Dalam sambutannya, dia menjelaskan bahwa penggunaan api untuk kegiatan pembersihan lahan untuk perladangan merupakan kearifan lokal masyarakat yang telah terjadi dan dilakukan oleh masyarakat adat, khususnya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Praktik pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat adat menurutnya harus ditempatkan dalam kontek regulasi yang tepat agar kearifan lokal yang terbukti memiliki efek positif untuk membantu proses keterjaminan dan ketahanan pangan dan konservasi hayati, tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung untuk membakar lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum.

"Kami harus segera menyusun naskah kebijakan untuk memperbaiki dan mempertegas pengaturan pembukaan lahan dengan cara bakar ini, agar menjadi bagian solusi permanen pencegahan karhutla seperti yang diinstruksikan Bapak Presiden," kata Alue.

Menanggapi diskusi, Willy M Yoseph, Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) yang juga anggota Komisi VII DPR menyatakan rumusan dan kesimpulan hasil FGD dapat dijadikan masukan untuk revisi UU yang mengatur tentang diperbolehkannya membakar lahan secara terbatas oleh masyarakat.

Sistem perladangan tradisional perlu terus dilanjutkan, tetapi dengan catatan harus ada adaptasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close