KLHK dan BPS Sepakati Kerja Sama Penyediaan Data dan Informasi
jpnn.com, JAKARTA - KLHK dan Badan Pusat Statistik (BPS) menjalin kerja sama dalam bidang penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data dan informasi Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk Nota Kesepahaman.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dengan Kepala BPS Suhariyanto serta disaksikan oleh Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Representatif FAO untuk Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Kementerian LHK, BPS, dan Undangan (21/1).
“KLHK memiliki tugas berat dalam melaksanakan mandat pembangunan nasional bagi masyarakat yang kemudian kita sebut dengan akuntabilitas politik. Seringkali kita menghadapi tantangan pengawasan, pengendalian perizinan, redistribusi alokasi, dan bahkan penegakan hukum. Di sisi lain, banyak hal positif juga yang telah dirasakan seperti misalnya penguatan alokasi akses hutan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Semua ini harus dapat diukur dan diberikan metode dalam sentuhan statistik," ujar Menteri Siti,
Menteri Siti mengurai nilai penting dari kerja sama KLHK dan BPS dalam penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data dan informasi statistik LHK.
Pertama, subyek lingkungan tidak selalu bisa dilihat hasilnya secara kasat mata. Menurut Menteri Siti, metode statistik non-parametrik dapat mengukur nilai intangible tersebut.
“Program Perhutanan Sosial bisa memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan hidup namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan ekonomi dan sosial bagi desa di dalam dan sekitar hutan. Secara statistik kita akan mengukur kontribusinya kepada pencapaian Program Prioritas Nasional,” ujar Menteri Siti.
Kedua, kerja sama ini menjadi langkah korektif pemerintah untuk mendapatkan rekognisi yang tepat dalam pendataan dan record statistik Indonesia.
“Sehingga menjadi jelas mengapa kita menjaga hutan dan apa arti ekonomis hutan. Banyak hasil-hasil hutan baik kayu maupun non-kayu yang selama ini masih dianggap sebagai potensi, namun sebenarnya sudah terbukti memberikan kontribusi pembangunan yang signifikan. Berbagai aktivitas hutan sosial ini perlu kita masukkan kepada koridor formal kegiatan ekonomi nasional,” ungkap Menteri Siti.