KLHK dan Kemnaker Kompak Lindungi Lapisan Ozon
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk mencipatkan teknisi AC dan RAC yang profesional.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim LHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, sejauh ini sekitar 20 juta AC dan RAC terpasang di seluruh rumah atau bangunan di Indonesia.
BACA JUGA : Beredar Susunan Kabinet Jokowi - Ma'ruf, Ada Nama Angela Herlina dan Grace Natalie
Dikhawatirkan, apabila teknisi AC dan RAC ini teledor dan tak tahu cara memberikan perawatan yang benar, hal itu bisa mengancam kesehatan lapisan ozon.
Untuk itu, sosialisasi penerapan SKKNI terhadap para teknisi AC dan RAC harus dilakukan.
“Sekarang ini tercatat hanya ada sebanyak 1.500 teknisi yang terdaftar dan memiliki sertifikasi,” kata dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
BACA JUGA : Kabar Terbaru Seputar Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini
Sisanya, kata Ruandha, banyak teknisi yang tidak mengetahui penggunaan bahan perusak ozon jenis Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) yang biasa digunakan sebagai bahan pendingin RAC.