KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya
Yazid menilai pengusaha V alias A yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangkol harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
"Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya," bebernya.
Yazid menegaskan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
“KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Yazid. (mrk/jpnn)