KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik.
Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta (22/7).
”Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut," ujar Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono saat membuka Rakernis RAN PPM.
BACA JUGA : Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan bahan berbahaya dan beracun.
Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.
Namun demikian di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan.