KLHK Hentikan Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB), seluas 66.182.094 hektare.
Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman mengatakan, penyusunannya berdasarkan PIPPIB 2020 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.
“Perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/3).
Ruandha mengatakan, penetapan PIPPIB dilakukan untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.
Hal ini sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Menurut dia, dengan terbitnya Keputusan ini, maka Gubernur dan Bupati/Walikota yang akan menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran teranyar itu.
“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” ujar Ruandha.
Dia juga menjelaskan, kendati demikian, dalam SK ini terdapat pengecualian, yakni: