Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan

Jumat, 17 Juni 2022 – 23:36 WIB
KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan - JPNN.COM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

“Secara logika, dari mana KPH XV tahu bahwa HGU PT BUK di kawasan hutan, sedangkan mereka tidak mengetahui koordinatnya,” kata Rita heran.

Oleh sebab itu, kata Rita, keterangan KPH XV Kabanjahe berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo atas aksi perusakan pagar seng milik PT BUK di Desa Kacinambun.

PT BUK melaporkan perusakan pagar seng ini pada 18 Mei lalu yang dilakukan kelompok Simon Ginting dan kawan-kawan (dkk).

Rita menambahkan, KPH XV sama sekali tidak berwenang mengurusi hal-hal terkait HGU. Pasalnya, HGU merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berdasarkan keterangan BPN, HGU Nomor 1 milik PT BUK di Desa Kacinambun seluas 89,5 hektare tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan. Pertanyaan yang muncul, mengapa KPH XV terlalu jauh masuk ke dalam yang bukan domainnya,” ujar Rita lagi.

Karena sikap KPH XV itu, kata Rita, maka memunculkan dugaan adanya persekongkolan oknum tertentu dengan pihak lain yang ingin berbuat kerusuhan di Puncak 2000, Desa Kacinambun. Celakanya, KPH XV juga menerima hasil tindak kejahatan pidana berupa material pagar seng dan kayu milik PT BUK dari Simon Ginting dkk yang tertuang dalam Berita Acara Penitipan (BAP) Barang pada 14 April 2022. Di BAP itu tertulis material tersebut berasal dari kawasan hutan Siosar.

“Ini aneh, mengapa KPH XV menerima material pagar milik PT BUK tersebut, sedangkan mereka sama sekali buta terkait areal serta koordinat HGU Nomor 1 milik PT BUK,” timpal Rita.

Manajemen BUK karena itu, kata Rita, mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memberi sanksi tegas kepada oknum tertentu di KPH XV, termasuk oknum di Dinas Kehutanan Sumut. Soalnya, keterangan menyesatkan KPH XV berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Siosar Puncak 2000.

Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal hak guna usaha (HGU) mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana yang kerap dituduhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News