Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK: Indonesia Berhasil Mengurangi GRK melalui Mekanisme REDD+

Jumat, 12 Februari 2021 – 03:15 WIB
KLHK: Indonesia Berhasil Mengurangi GRK melalui Mekanisme REDD+ - JPNN.COM
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohongprogres result based payment REDD+*. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).

Hal itu diungkap Alu bersama Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan perkembangan terkini kerja sama pengurangan emisi GRK melalui mekanisme (REDD+) dengan beberapa pihak internasional, Rabu (11/2).

"Bahwa dalam kerangka keberhasilan Indonesia mengurangi emisi GRK melalui mekanisme REDD+, Indonesia telah mendapatkan komitmen pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+,” kata Alue kepada media secara virtual.

Ia menjelaskan komitmen pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ itu dari, Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, Green Climate Fund (GCF), Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank untuk Provinsi Kalimantan Timur.

Alue menjelaskan RBP Norwegia merupakan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi GRK dari kegiatan REDD+ untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton CO2eq, dengan nilai USD 56 juta.

Sementara RBP GCF diberikan atas kinerja penurunan emisi GRK dari kegiatan REDD+ periode 2014-2016 sebesar 20,3 juta ton CO2eq dengan nilai USD 103,8 juta.

Selanjutnya RBP dari kerja sama FCPF Carbon Fund World Bank di Provinsi Kaltim diberikan atas kinerja penurunan emisi GRK dari kegiatan REDD+ sebesar 22 juta ton CO2eq dengan nilai USD 110 juta untuk tiga kali tahap pembayaran antara 2021–2025.

Menurutnya, untuk RBP GCF saat ini dalam proses menyelesaikan project document yang menyajikan detail pemanfaatan dana yang harus disampaikan oleh Indonesia kepada GCF selambat lambatnya April 2021.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perkembangan terbaru ihwal result based payment REDD+.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News