KLHK Ingin RAPP Pulihkan Lahan Gambut yang Terbakar
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menyidangkan gugatan perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Gugatan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK itu membuat PT RAPP tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Lewat surat permohonan No 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober, RAPP keberatan mengenai SK 5322 tentang Pembatalan RKU periode 2010-2019. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan ahli dari KLHK.
Sidang dipimpin hakim ketua Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan serta Becky Christian, dengan panitera pengganti Eni Nuraeni. Turut hadir Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang menjelaskan perubahan revisi RKU sebagai langkah untuk mengelola lahan gambut.
“Kami ingin menjelaskan kepada hakim bahwa langkah-langkah pemerintah dengan menerapkan kebijakan pengelolaan gambut dengan merevisi PP 71 jadi PP 57 di situ ada muatan agar seluruh pemegang izin melakukan pemulihan ekosistem gambut yang saat ini ada dalam kerusakan akibat kebakaran," kata Bambang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).
Bambang menambahkan, atas dasar itulah pemerintah melakukan revisi sebagai wujud nyatanya dalam RKU harus mengatur pengelolaan lahan gambut. Oleh karena itu saksi ahli yang diundang diharapkan dapat meyakinkan kebijakan pemerintah tidak menyalahi aturan.
"Untuk meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah itu betul dan bukan sebuah kesewenang-wenangan," kata dia.
Bambang menjelaskan, yang terjadi di lapangan mengindikasikan bahwa RAPP tidak menerapkan manajemen pengelolaan gambut dengan baik sehingga terjadi kebakaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.