KLHK Jelaskan Dampak UU Ciptaker terhadap Lingkungan dan Kehutanan
Meskipun begitu, Yazid menjelaskan perusahan tetap bisa dipidana jika tidak melaksanakan sanksi administrasi yang telah diberikan.
Poin berikutnya adalah keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan amdal rencana usaha.
"Pelibatan masyarakat di luar yang terkena dampak langsung dilakukan dalam tim uji kelayakan izin berusaha," ujar Yazid.
Poin penting terakhir yang dimuat dalam UU Ciptaker adalah restorative justice.
Yazid menyebutkan kegiatan ilegal di dalam hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Ciptaker tidak akan dipidana, tetapi diberikan sanksi denda.
"Dendanya tidak ecek-ecek, itu konversi atau pengganti dari sanksi pidana," jelas Yazid. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?