KLHK Jelaskan Dampak UU Ciptaker terhadap Lingkungan dan Kehutanan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda ada empat poin krusial yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berdampak pada lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Yazid dalam diskusi virtual bertajuk Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan dan Sosial yang digelar secara virtual oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy bersama Program Studi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (17/4).
Yazid menjelaskan poin pertama yang terkandung dalam UU Ciptaker adalah kemudahan proses perizinan berusaha.
Sebelumnya perusahaan harus mengurus banyak izin untuk melakukan kegiatan usahanya, tetapi setelah ada UU Ciptaker, pengusaha hanya perlu mengurus perizinan usaha.
Bila sebelumnya perusahaan harus mengurus berbagai macam izin, salah satunya terkait lingkungan. Namun di dalam UU Ciptaker tidak lagi tercantum pasal tentang perusahaan wajib mengurus izin lingkungan sebelum beroperasi.
"Izin lingkungan tidak dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja, tetapi tujuan dan fungsinya diintegrasikan dalam perizinan berusaha," kata Yazid.
Poin penting berikutnya di UU Ciptaker adalah pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam UU yang sifatnya administrasi didahulukan sanksi administrasi.
"Tidak boleh langsung dipidana, ini namanya ultimum remedium. Kalau hulu tidak ada amdal bisa dipidana, dengan UU Cipta Kerja ini direlaksasi dengan sanksi administrasi," lanjut Yazid.