KLHK Jerat Bos PT PMB Sebagai Tersangka Perusak Hutan Lindung di Batam
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan ZA, komisaris PT PMB sebagai tersangka perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam pada Selasa (25/2). Kini ZA telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, perusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Atas tindakannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tersangka ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Ditjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR. Saat itu ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat oleh PT PMB,” kata Yazid Nurhuda kepada wartawan, Rabu (26/2).
Ketika itu, Ditjen Penegakan Hukum LHK langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan alat bukti berupa tiga alat berat berupa excavator, satu unit bulldozer, dan tujuh unit dump truk.
“Dari pengakuan ZA, lahan yang dikerjakan dibangun untuk perumahan. Sudah terjual sebanyak 3.000 kavling yang dijual secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8 x 12 meter persegi dan kavlingan ruko seluas 5 x 12 meter persegi,” beber Yazid.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dari pemerintah.
“Kami harus menyelamatkan kawasan hutan dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan,” ujar Rasio.
Rasio Sani menegaskan, pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya, harus dimiskinkan. Karena, kata dia, kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat.