Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!

Rabu, 02 Januari 2019 – 00:34 WIB
3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor! - JPNN.COM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendapatkan uang denda hampir Rp 19 triliun dari perkara kejahatan perusakan lingkungan.

Kejahatan-kejahatan tersebut bervariasi mulai dari perambahan hutan, penyelundupan satwa dilindungi, perusakan sumber daya air dan lain sebagainya. Pelaku kejahatan rata-rata adalah koorporasi.

Dirjen Gakkum KLHK Rasiyo Ridho Sani mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 3,5 tahun dirinya menjabat, Gakkum sudah membawa 19 perkara ke meja hijau. Dari jumlah tersebut, 10 sudah inkracht.

“Setelah kita hitung, ada nilai Rp 18,3 triliun ganti rugi yang kami dapatkan. Tapi ada beberapa kasus yang kami masih belum terima salinan putusannya. Jadi masih menunggu,” kata pria yang akrab disapa Roy di Jakarta, Senin (31/12).

Meski demikian, dari jumlah tersebut, baru 1 perusahaan yang sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan yakni PT Selat Asih. Sementara PT Kallista Alam yang tersangkut kasus pembakaran hutan di Aceh akan segera dieksekusi dengan denda sebesar Rp 366 Miliar.

”PT Kallista saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif di Pelabuhan Negeri (PN) Melabuoh. Sudah ada pemanggilan semoga bulan depan ada proses lanjutan,” jelasnya.

Kemudian terdekat adalah PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) yang tersangkut kasus illegal logging dengan nilai dendan sebsar Rp 16,2 triliun. Roy mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan PN Pekanbaru untuk mempercepat proses eksekusi.

Roy mengatakan, tahun depan ia akan kembali mengintensifkan advokasi agar eksekusi denda bisa dipercepat. Ada beberapa putusan baru seperti PT. SPS dan PT MSP. ”Pihak Gakkum belum mendapat salinan perkara jadi kami tidak tahu berapa nilannya,” kata Roy.

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil meraup uang denda hampir Rp 19 triliun dari perkara kejahatan perusakan lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News