KLHK Kaji Pencabutan Izin PT Riau Andalan Pulp and Paper
Kamis, 22 September 2016 – 22:19 WIB
"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan,” ujar politikus Demokrat itu.(fat/jpnn)