KLHK Kunjungi TPST Samtaku Jimbaran, Mitra Danone AQUA
jpnn.com, JIMBARAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengunjungi TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) di Jimbaran.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, di mana produsen diwajibkan untuk menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.
Kunjungan lapangan ini menuju lokasi yang menjadi mitra AQUA sebagai produsen dalam melaksanakan kewajibannya yaitu TPST Samtaku Jimbaran, Kabupaten Badung dan sekaligus RBU Bali PET Recycling.
TPST yang terletak di Kuta Selatan ini mempunya kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton perhari sampah.
Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung terkelola di TPST ini sampai dengan 40%.
Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran, yang sepenuhnya diinisiasi oleh Danone AQUA sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill.
Artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama, Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses," ujar Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik.