Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK: Luas PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 2021 Berkurang

Jumat, 24 September 2021 – 20:45 WIB
KLHK: Luas PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 2021 Berkurang - JPNN.COM
Plt. Direktur Jenderal PKTL Ruandha Agung Sugardiman. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) kawasan hutan alam primer dan lahan gambut berkurang.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan luas PIPPIB 2021 Periode II ini berkurang 42.911 hektare dari periode sebelumnya.

Periode saat ini, lanjutnya, luas PIPPIB mencapai 66.139.183 hektare.

"PIPPIB tahun 2021 periode II ini tentunya disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2021 periode I kemarin dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir," kata Ruandha pada konferensi pers virtual, Jumat (24/9).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PTKL Belinda Arunawati mengungkapkan perubahan luas hutan alam primer menjadi alasan berkurangnya PIPPIB pada periode kedua ini.

Selain itu, ada pula penambahan data perizinan penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

"Jadi, memang masih ada beberapa perizinan dan penguasaan lahan yang belum didata lagi sejak 2011. Terdiri dari Izin Prinsip, HGU, SHM, SKT, dan kepemilikan lahan lain. Periode ini ada sebanyak 243 permohonan," papar Belinda.

Dia merinci kawasan hutan yang dihentikan pemberian izinnya di PIPPIB 2021 Periode II turun dari 51.237.246 hektar menjadi 51.233.571 hektare.

KLHK mengumumkan luas PIPPIB kawasan hutan alam primer dan lahan gambut berkurang pada tahun 2021 periode II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News