Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Luncurkan Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla

Selasa, 16 Oktober 2018 – 09:00 WIB
KLHK Luncurkan Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla - JPNN.COM
Sosialisasi Web-Based Sistem Pelaporan Online. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) meluncurkan sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan di Jakarta (15/10).

Sistem Web Base Pelaporan Online ini sudah dibangun KLHK sejak 2017 lalu dan telah disosialisasikan dan diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi.

Yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan untuk menampung permasalahan yang ada sebagai bahan perbaikan sehingga sistem pelaporan yang dibangun ini dapat disempurnakan.

Diharapkan sistem pelaporan online ini dapat diterapkan segera agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPI, Ruandha Agung menyampaikan bahwa sistem pelaporan online ini akan memudahkan pelaporan para pemegang izin dalam kegiatan pengendalian karhutla.

"Sistem pelaporan online akan memudahkan pemantauan kinerja perusahaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien," ujar Ruandha.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Raffles B. Panjaitan menyampaikan terdapat lebih dari 1.559 perusahaan dan institusi yang wajib membuat laporan.

Antara lain unit pengelola hutan lindung, unit pengelola hutan produksi, unit pengelola hutan konservasi, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang ijin penggunaan kawasan hutan, dan pemilik hutan hak. 

KLHK bisa mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News