KLHK Luncurkan Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau Indonesia 2019
jpnn.com, JAKARTA - KLHK meluncurkan Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau (Green Growth Policy Review/GGPR) untuk Indonesia Tahun 2019, di Jakarta, (10/7).
GGPR ini menelaah kerangka kebijakan Indonesia untuk pertumbuhan hijau. Dalam dokumen ini juga mengkaji tingkat efektivitas penyertaan aspek-aspek pertumbuhan hijau ke dalam kebijakan perekonomian, dan perencanaan pembangunan.
Selain itu, GGPR menyajikan 49 rekomendasi untuk meningkatkan koherensi, efisiensi, dan efektivitas kebijakan. Secara khusus, GGPR menekankan pada hubungan antara guna lahan, ekosistem, dan perubahan iklim.
“Dokumen ini sangat penting, karena menggambarkan berbagai keadaan di Indonesia, secara jujur dan terbuka. Dengan memiliki dokumen ini, sebagai ukuran atau standar, kita dapat menyusun langkah-langkah dalam rangka mengatasi perubahan iklim, untuk mencapai pembangunan yang berdimensi lingkungan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
BACA JUGA : Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga
Kajian ini, dilakukan oleh organisasi yang independen, yaitu The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyediakan forum bagi 36 negara anggotanya untuk bekerja sama mengatasi tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkaitan dengan globalisasi.
OECD GGPR Indonesia telah memberikan penilaian independen yang berbasis bukti serta rekomendasi kebijakan untuk membantu Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pertimbangan pertumbuhan hijau diintegrasikan ke dalam proses perencanaan yang relevan, kebijakan ekonomi dan sektoral, serta selaras dengan lanskap sosial dan etno-budaya yang ada di Indonesia
OECD Environment Director, Rodolfo Lacy, menjelaskan OECD menyediakan wadah bagi pemerintah negara–negara untuk saling membandingkan kebijakan, mencari jalan keluar pelbagai permasalahan yang dihadapi bersama, mengenali praktik baik, dan bekerja sama mengoordinasikan kebijakan dalam dan luar negeri.