KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar
Sabtu, 08 September 2018 – 11:41 WIB
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, terbukti mampu memberikan efek jera, serta berhasil mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Setelah rutin terjadi selama hampir 20 tahun, Indonesia akhirnya mampu terhindar dari bencana karhutla secara nasional. (adv/jpnn)