Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar

Sabtu, 08 September 2018 – 11:41 WIB
KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar - JPNN.COM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuktikan ketegasannya menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai, dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak karhutla yang merugikan rakyat banyak.

Setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018 lalu, Mahkamah Agung memutuskan PT. JJP bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 miliar.

PT. JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tanggal 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT. WAJ, dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 466 miliar

PT. WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT. Palmina Utama bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 22 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam rilis pada media, Sabtu (8/9).

Dengan putusan ini kata Rasio, mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup. "Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.

Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT. Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT. Kalista Alam (NAD).

KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final dari kasus kebakaran hutan oleh PT. MPL (Riau) dan PT. KA (NAD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News