KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan
Senin, 26 Agustus 2019 – 15:00 WIB
Ahmad mengimbau, agar masyarakat yang tidak memiliki izin untuk menyerahkan satwa dilindungi peliharaannya.
“Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Mari bersama lestarikan satwa endemik Indonesia agar tidak punah di alam," imbaunya.
Turut hadir pada kegiatan ini yaitu perwakilan dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK, dan PT. Sriwijaya Air. (adv/jpnn)