Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Prioritaskan Pemulihan 108 DAS hingga 2024

Rabu, 22 Desember 2021 – 21:25 WIB
KLHK Prioritaskan Pemulihan 108 DAS hingga 2024 - JPNN.COM
Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya merehabilitasi lahan bekas tambang dengan menanam pohon di daerah aliran sungai (DAS), Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (8/12/2021). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerain Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan (PDASRH) Dyah Murtiningsih dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK.

“Dalam pengelolaannya kami sudah melakukan klasifikasi di seluruh Indonesia, total ada 42.210 DAS. Ini sebagai basis menentukan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan DAS yang penentuannya didasarkan pada beberapa kriteria,” ujar Dyah dalam siaran persnya KLHK, Rabu (22/12).

Berdasarkan klasifikasi yang disusun tersebut, jumlah DAS yang dipertahankan ada sebanyak 37.721. Sementara DAS yang dipulihkan sejumlah 4.489.

Dari jumlah DAS yang dipulihkan, diprioritaskan untuk tahun 2020-2024 sebanyak 108.

KLHK pun sudah menyusun Strategi Pemulihan DAS melalui tiga langkah yaitu intervensi kebijakan, intervensi kelembagaan, dan intervensi fisik.

Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS), dan MoU Tata Ruang merupakan strategi utama yang disiapkan.

Kemudian pembentukan Forum Peduli DAS, Kelompok Kerja Mangrove, dan terbentuknya peraturan DAS di provinsi sebanyak 24 aturan dan perda DAS di kabupaten merupakan strategi intervensi dari sisi kelembagaan.

Pemulihan daerah aliran sungai (DAS) menjadi prioritas KLHK dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Total ada 108 DAS yang diprioritaskan dipulihkan sejak 2020 hingga 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News