KLHK Salurkan Pinjaman Rp. 27 Miliar untuk Tunda Tebang Pohon
BACA JUGA : Surat Edaran Kemendikbud: Ortu Siswa Diimbau Ikut Upacara HUT ke-74 RI
Penerima pinjaman harus menggunakan pinjaman dana bergulir ini sesuai dengan tujuan pinjaman, yaitu untuk kegiatan ekonomi produktif.
Meskipun begitu, petani hutan rakyat juga bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari.
"Apabila akan melakukan pemanenan tanaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, misalnya karena hama, wajib melaporkannya kepada BLU Pusat P2H, dan pengurus KTHR yang bersangkutan diikuti kewajiban mengembalikan pinjaman paling lambat 30 hari sejak dilaksanakannya pemanenan," tutur Agus.
Saat ini, pinjaman tunda tebang di Garut mencapai 43 persen dari jumlah pinjaman tunda tebang di Jawa Barat. Adapun Jawa Barat berkontribusi sebesar 26 persen dari jumlah pinjaman di Indonesia.
Tujuan pinjaman tunda tebang tersebut untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang sehingga diperoleh ekonomi pohon yang optimal.
Selanjutnya, dana yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif guna membantu peningkatan kesejahteraan petani hutan.
Sejumlah usaha produktif yang dapat menjadi pilihan di antaranya ternak hewan, modal usaha pertanian, membuka usaha warung atau toko kelontong, modal usaha sewa peralatan pesta, dan usaha angkutan pedesaan.