KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI
Kamis, 05 Oktober 2023 – 09:48 WIB
Dia mengatakan bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran diberi sanksi berupa administratif paksaan pemerintah atau pembekuan dan pencabutan izin.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Rasio. (mcr35/jpnn)