KLHK Seleksi Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Calon Penerima Anugerah Nirwasita Tantra
jpnn.com, JAKARTA - Anugerah Nirwasita Tantra mulai berjalan penilaiannya untuk yang keempat kalinya tahun 2019 ini.
Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah kepada Kepala Daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono yang mewakili Menteri LHK membuka wawancara penilaian Nirwasita Tantra, di Jakarta, Senin (12/8). Bambang dalam sambutannya menjelaskan bahwa wawancara tersebut adalah bentuk optimalisasi kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk melihat harmonisasi relasi eksekutif dan legislatif, yang sangat penting dalam menjaga stabilisasi pemerintahan yang menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik lainnya.
BACA JUGA : Memalukan! Si Gadis Cantik dan Anak Pejabat Terlibat Pesta Terlarang
Bambang menyatakan bahwa wawancara ini, ingin mengetahui bagaimana Pimpinan DPRD dalam menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat seperti dalam pembuatan Peraturan Daerah, pengawasan anggaran, serta menjalankan otoritas fungsi legislatif dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di daerah.
Bambang melanjutkan, melalui pemberian penghargaan Nirwasita Tantra, KLHK berharap akan terwujud pengelolaan lingkungan hidup yang semakin baik di daerah, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Selain itu, pemerintah melalui Nirwasita Tantra ingin mendorong munculnya Green Leadership, dimana tidak hanya kepala daerah, namun juga para wakil rakyatnya menjadi semakin peduli dengan lingkungan hidup, dan ikut berperan dalam pembangunan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya.
Dasar pemberian penghargaan Nirwasita Tantra ini dinilai dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun setiap tahun oleh provinsi, kabupaten/ kota. DIKPLHD disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait, Perguruan Tinggi, & Lembaga Masyarakat. Tim tersebut harus dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.