KLHK Sikat 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton senilai Rp. 3,5 Miliar
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kerja bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar praktek pembalakan liar di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat (15/02).
Tim penyidik gabungan selain mengamankan tiga tersangka dalam kasus itu. Tim tersebut juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik (setara dengan 11 kontainer), 1 set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 1 unit Kapal Layar Motor “Bunga Yuliana” dengan berat 102 Gross Ton.
Setelah dilakukan lacak balak, diduga asal kayu olahan tersebut berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara.
Diduga tersangka melakukan kejahatan dengan modus pemanfaatan kayu secara ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan menjadi sah/legal.
Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 miliar, dengan perhitungan PNBP (PSDH & DR) yang tidak dibayarkan sebesar Rp 270 juta ditambah denda 10 kali lipatnya, serta nilai tegakan kayu yang dicuri sebesar Rp 800 juta, serta kerugian akibat kerusakan ekosistem yang tidak ternilai.
Sementara itu barang bukti yang telah disita berupa kayu dan kapal layar motor akan dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan yang salah satunya (tersangka a.n. DAG) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 14 huruf a dan b dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 19 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda, menegaskan, penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama antara penyidik Gakkum LHK dan Dinas LHK Propinsi NTB.