KLHK Sudah Buktikan, Tak Ada Ampun untuk Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam akan menindak tegas pihak perusahaan yang lalai dan sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Apalagi dengan adanya Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016, izin perusahaan yang dianggap bersalah bisa dicabut.
BACA JUGA : Aksi KLHK Bersama Polri dan TNI Padamkan Karhutla di Kawasan Rawan
Pelaksana tugas Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Panjaitan mengatakan, dulunya sebelum ada permen tersebut, pihaknya hanya bisa memberikan teguran hingga 90 hari.
“Setelah itu baru bisa diberikan sanksi administratif, jadi sangat lama,” ujar dia di KLHK, Jakarta, Kamis (1/8).
Kini, dengan adanya permen itu, KLHK bisa langsung memberikan sanksi administratif tanpa teguran.
“Bisa dilakukan pengurangan jumlah lahan, bisa juga dicabut izinnya,” sambung Raffles.
Dia menambahkan, semenjak adanya permen tersebut sudah ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut. “Ada di Riau, Jambi, dan Palembang, itu data lengkapnya ada di Gakkum KLHK,” terang Raffles.