KLHK Targetkan Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2020-2024
Selanjutnya, pemulihan gambut hingga setidaknya kondisi yang rusak tersisa 40%; Pemanfaatan Teknologi Hijau dalam proses produksi untuk efektivitas dan efsiensi dalam produksi barang/jasa (Produksi Bersih).
Sementara aktualisasi potensi sumber daya hutan (SDH) dalam mendukung sumbangan sektor kehutanan dan PDB, dilakukan dengan Tranformasi ekonomi secara legal pada wilayah Perhutanan Sosial untuk memproduksi barang/jasa hasil hutan; Peningkatan Produksi Kayu, TSL dan Jasa Wisata Alam; dan Integrasi Peran Kehutanan dalam Pembangunan Wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR. Karliansyah mengatakan Perhitungan IKLH 2020-2024 akan dilengkapi dengan memasukan perhitungan indeks kualitas air laut (IKAL) dan Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut sebagai parameter tambahan dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan air, udara dan lahan / hutan.
“IKLH akan terus disempurnakan kualitasnya agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan”, tutur Karliansyah.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR. Karliansyah
Untuk pengendalian pencemaran lingkungan, menurut Karliansyah, akan dilakukan melalui Pembangunan infrastruktur pembangunan pengendalian pencemaran; tata kelola pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; serta pembinaaan dan evaluasi kinerja perusahaan.
Sementara untuk pemulihan kerusakan lingkungan dilakukan dengan pemulihan terumbu karang, pemulihan lahan gambut; dan pemulihan lahan akses terbuka.