KLHK Terjun Langsung Hentikan Aktivitas Tambang Emas yang Membandel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat menanggapi informasi PT BDL masih melakukan penambangan emas di Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut).
KLHK sebelumnya telah memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan segala aktivitas penambangan di wilayah tersebut lewat surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021.
Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Namun, dari laporan yang diterima menyebut perusahaan itu masih melakukan penambangan.
Karena itu kemudian tim gabungan turun ke lokasi, menertibkan aktivitas emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Tim gabungan terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 11 September lalu.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha, dalam keterangannya, Jumat (17/9).