Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Terus Berupaya Melakukan Pencegahan Karhutla di Indonesia

Rabu, 04 September 2019 – 17:59 WIB
KLHK Terus Berupaya Melakukan Pencegahan Karhutla di Indonesia - JPNN.COM
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), begitu juga penegakan hukum.

Bahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektare.

“Kami juga telah menyegel lahan seluas 274 hektare di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap satu orang tersangka berinisial UB. Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektare, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektare, dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektare,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (4/9).

Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan, dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap sebelas perusahaan.

Rasio Ridho menyampaikan, sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 sanksi administrasi, dan 325 surat peringatan.

“Ada juga 17 gugatan atau upaya hukum perdata yang sembilan di antaranya telah inkrah senilai Rp 3,15 triliun, lima kasus dalam proses pengadilan, tiga kasus dalam penyusunan gugatan, 75 fasilitasi Jaksa atau Polri, dan empat Pidana (P-21),” tandas Rasio.(cuy/jpnn)

Pemerintah melalui KLHK terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News