KLHK Tetapkan Izin Baru Hutan Alam Primer Seluas 66,27 Hektare
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sudah mengeluarkan surat keputusan, bernomor 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II.
Dengan adanya SK tersebut, KLHK menetapkan areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono mengatakan, jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II ini berkurang sebesar 43.574 ha dari PIPPIB 2020 periode I yang seluas 66,32 juta ha.
“Ini relatif sama di 66 juta hektare, dari 66,32 juta hektare menjadi 66,27 juta hektare,” kata Belinda dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/9).
Menurut dia, revisi PIPPIB sudah memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaruan data perizinan serta hasil survei kondisi fisik lapangan.
“Dalam enam bulan proses perubahan PIPPIB ini terjadi pengurangan luas, juga penambahan luas akibat berbagai faktor,” terang Belinda.
Pertama, terjadi pengurangan luas sebesar 18.213 ha akibat masukan dari masyarakat tentang izin dan penguasaan lahan yang dikonfirmasi sebelum tahun 2011.
“Ada HGU, SHM, SKT yang sebelumnya tidak terdeteksi, itu baru terdeteksi. Kalau dia sudah dimiliki tahun 2011 itu masih diakui, tetapi keluarnya setelah 2011, itu sudah PIPPIB yang menang," kata Belinda.