KLHK Tetapkan Izin Baru Hutan Alam Primer Seluas 66,27 Hektare
Selanjutnya ada pengurangan luas lahan sebesar 11.837 ha karena pemutakhiran data perizinan. Ada pengurangan seluas 8.223 ha karena pemutakhiran data bidang tanah.
Kemudian, ada pengurangan luas sebesar 30.870 ha akibat pemutakhiran data perubahan peruntukan, serta adanya pengurangan luas dari laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer masing-masing 4 ha dan 588 ha.
Selain pengurangan, Belinda mengatakan dalam revisi PIPPIB juga ada penambahan luas yang signifikan karena ada perubahan tata ruang yakni sebesar 26.160 ha.
"Perubahan tata ruang ini karena ada perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung/konservasi atau sebaliknya," ungkap Belinda lagi.
"Seperti diketahui bersama, kalau di hutan lindung dan hutan konservasi, apa pun tutupannya dia pasti masuk PIPPIB. Karena tujuannya adalah untuk menyelamatkan hutan alam primer, lahan gambut dan ekosistemnnya serta untuk perbaikan tata kelola."
Belinda pun berharap dengan diterbitkannya surat keputusan ini, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Kementerian/Lembaga terkait untuk berpedoman pada PIPPIB tahun 2020 periode II dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.
Tak hanya itu, instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian PIPPIB juga wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali, supaya setiap penyesuaian dan perubahan dapat terdeteksi.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: