Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau

Rabu, 24 April 2019 – 17:00 WIB
KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau - JPNN.COM
Penangkapan penyelundupan sisik trenggiling. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, MEDAN - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan dan menyidik dua orang berinisial PF (33 tahun) dan XY (28 tahun), warga negara asing (WNA) berasal dari Tiongkok yang mencoba menyelundupkan sisik trenggiling (Manis javanica).

Kedua WNA itu diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu kepada Balai Gakkum Sumatera setelah tertangkap pada 20 April 2019 saat akan menumpang pesawat Air Asia tujuan Kualanamu-Kualalumpur- Guangzhou. 

Barang bukti yang didapat berupa sisik trenggiling yang pada saat kejadian oleh pelaku ditempatkan di dalam beberapa barang bawaan.

Seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop berwarna merah, dan kaos kaki yang kemudian tidak lolos dalam pemeriksaan mesin X-ray oleh Petugas Bandara Kualanamu, Medan.

"Segera setelah diserahkan, kami memproses penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok," ungkap Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, 22 April 2019, di Medan.

Sementara itu di Bukittinggi, Sumatera Barat, Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Harimau Jambi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera) dan Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan kulit harimau sumatera dan menahan tersangka berinisial S pemilik toko barang antik B Art Shop, di Jl. A. Yani No 82, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Tim juga mengamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatera, tulang, gigi, dan kepala harimau.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku berinisial S tersebut saat kulit dan bagian tubuh harimau diantar oleh kurir yang tiba di Bukit Tinggi Kamis malam (18 April 2019).

KLHK meminta kepada masyarakat tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri satwa yang dilindungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close