KLHK Upayakan Agar Perusahaan Bisa Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 3,15 Triliun
Rabu, 20 November 2019 – 20:31 WIB
"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya. (cuy/jpnn)