KLHK Utamakan Penanganan Bencana Berbasis DAS pada 2020
Sigit yang juga sebagai ahli dalam pengengolaan DAS menerangkan bahwa penanganan atau pengendalian banjir di DAS dilakukan dengan penataan ruang wilayah dan penggunaan Lahan di DAS antara lain pembagian atau penataan ruang dan penggunaan lahan secara proporsional, implementasi prinsip kesesuaian penggunaan lahan atau Land System.
Selanjutnya adalah melalui tindakan sipil teknis dan tindakan vegetatif. Contoh tidakan sipil teknis antara lain dengan pembuatan bangunan pengendali banjir seperti waduk, bendungan, normalisasi saluran sungai, dan lain sebagainya.
Sedangkan tindakan vegetatif adalah dengan melakukan pelaksanaan kegiatan RHL dan bangunan KTA, melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta revegetasi di lahan pasca tambang.
Sigit juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan, penyimpangan terhadap tata ruang dan ekstraksi SDA yang illegal perlu ditindak dengan tegas. Selain itu, kerja sama secara intensif dengan instansi-instansi terkait penegakan hukum juga harus ditingkatkan.
“Terakhir adalah penguatan kelembagaan, mengintensifkan komunikasi antara kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya,” tandas Sigit. (cuy/jpnn)